Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015;
  2. Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2016 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yang mengemuka di masing-masing kamar. Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
SE MA Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (236.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.