Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan bahwa sebagian besar dari Narapidana dan tahanan kasus narkoba adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan;
- Kondisi Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruhan oleh perilaku kriminal lainnya dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat;
- Oleh karena itu diharapkan para Hakim sedapat mungkin menerapkan pemidanaan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dikutip sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
7 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
SE MA Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.