Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan bahwa keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah mengenai hasil Pemilihan Umum, tidak dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
SE MA Tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.