Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 20 Oktober 2011 di seluruh Ibukota Propinsi telah dibentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu ciri dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah dengan