Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berkenaan telah ditetapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 15 Juli 1996 Nomor 3 Tahun 1996, tentang mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan, yang berkaitan dengan kewenangan melakukan tindakan yustisial, maka secara khusus yang berkaitan dengan persiapan serah terima jabatan Ketua dan/atau Panitera Pengadilan, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang nantinya merupakan bagian dari pertanggung jawab Ketua dan/atau Panitera Pengadilan mengenai keadaan berkas perkara dan Keuangan pihak III sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
8 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
SE MA Tentang Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.