Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaga P4P dibubarkan;
  2. Bahwa timbul permasalahan karena sebelum lembaga tersebut dibubarkan ada sejumlah putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menghukum P4P sebagai Tergugat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum tertentu, akan tetapi ketentuan peralihan Bab VII Pasal 124 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengatur tata cara eksekusinya, sehingga penyelesaian perkara tersebut terhambat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
8 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
SE MA Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P

Ditetapkan Tanggal
7 April 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (551.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.