Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaga P4P dibubarkan;
- Bahwa timbul permasalahan karena sebelum lembaga tersebut dibubarkan ada sejumlah putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menghukum P4P sebagai Tergugat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum tertentu, akan tetapi ketentuan peralihan Bab VII Pasal 124 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengatur tata cara eksekusinya, sehingga penyelesaian perkara tersebut terhambat;
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P
Ditetapkan Tanggal
7 April 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (551.42 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.