Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru serta adanya beberapa satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang berada di wilayah zona merah terpapar COVID-19;
- Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah COVID-19 berdasarkan ketetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau ketetapan Kepala Daerah setempat agar melakukan hal-hal sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
SE MA Tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.