Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru serta adanya beberapa satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang berada di wilayah zona merah terpapar COVID-19;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah COVID-19 berdasarkan ketetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau ketetapan Kepala Daerah setempat agar melakukan hal-hal sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
SE MA Tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (153.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.