Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung tentang tenggang waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang dalam Pasal 3 ayat (7) PERMA Nomor 2 ditentukan “Setelah permohonan diterima dan diregister, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi secepatnya memeriksa keberatan dimaksud dan memutuskannya dalam waktu paling lambat 14 (empat betas) hari”

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
9 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
SE MA Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (61.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.