Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka menyambut Bari Raya Idul Fitri, Bari Raya ldul Adha, Natal dan Tahun baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, dilarang memberikan Parse} baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya kepada Pejabat Mahkamah Agung RI dan Pimpinan Pengadilan serta Pimpinan unit kerjanya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
SE MA Tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (131.37 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.