Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-19/MBU/2008

Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-19/MBU/2008

Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-19/MBU/2008 Tentang Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan Lhkpn di Lingkungan Kementerian Bumn

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-19/MBU/2008

EntitasKementerian Badan Usaha Milik Negara
JenisSurat Edaran Menteri BUMN (SE Menteri BUMN)
NomorSE-19/MBU/2008
Tahun2008
TentangSE Menteri BUMN Tentang Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan Lhkpn di Lingkungan Kementerian Bumn
Tanggal Ditetapkan09 Desember 2008
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-19/MBU/2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (61.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.