Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017

PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), selanjutnya disebut POJK KPMM BPRS, perlu untuk mengatur pelaksanaan POJK KPMM BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1/SEOJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
SE OJK Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Mencabut :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (453.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.