PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), selanjutnya disebut POJK KPMM BPRS, perlu untuk mengatur pelaksanaan POJK KPMM BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017
Berlaku Tanggal
03 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (453.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.