Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5761) yang selanjutnya disingkat POJK MR BPR, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1/SEOJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.99 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.