Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2021 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.06 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.