Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan mengingat adanya perubahan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
1/SEOJK.05/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
6 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.35 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.