Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.06/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.06/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.