PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Berlaku Tanggal
01 Juli 2020
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.87 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.