Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6743), selanjutnya disebut POJK Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS, dan dalam rangka mewujudkan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendorong pengembangan penyelenggaraan produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan tetap memperhatikan prinsip permodalan yang memadai, penerapan manajemen risiko secara efektif dan penerapan prinsip kehati-hatian, perlu untuk mengganti ketentuan penyelenggaraan produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (509.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.