Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19/OJK), yang selanjutnya disingkat POJK BMPK BPR BMPD BPRS, serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang undangan perlu untuk mengatur pelaksanaan atas POJK BMPK BPR BMPD BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (804.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.