PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 109 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286), Pasal 106 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6320), dan Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
11/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Juli 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan
Mengubah :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.