Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi lembaga keuangan mikro dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (611.36 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.