Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Ditetapkan Tanggal
12 April 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (906.98 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.