Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2022 Tentang Laporan Bulanan PT Permodalan Nasional Madani
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan ketentuan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6357), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi PT Permodalan Nasional Madani dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan PT Permodalan Nasional Madani
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (930.16 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.