Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 Tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), yang selanjutnya disebut POJK RBB, Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. Selain itu, dengan adanya perkembangan ketentuan perbankan terkini yang antara lain menyebabkan perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2018 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Rencana Bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
30 April 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.22 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.