Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 Tentang Penyediaan dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6531) dan dalam rangka penerapan sistem penawaran umum elektronik untuk efek bersifat ekuitas berupa saham, perlu mengatur mengenai penyediaan dana pesanan, verifikasi ketersediaan dana, alokasi efek untuk penjatahan terpusat, dan penyelesaian pemesanan efek dalam penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham secara elektronik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Penyediaan dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.