Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 Tentang Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 6 ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 113 ayat (3), Pasal 116 ayat (5), Pasal 117 ayat (8), dan Pasal 129 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
15/SEOJK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Ditetapkan Tanggal
7 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.57 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.