Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021 Tentang Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penyampaian laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (694.81 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.