Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5911) dan dalam rangka penerapan keuangan berkelanjutan bagi emiten dan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6103) khususnya terkait dengan kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
16/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.