Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 Tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26/OJK), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42B POJK KPMM bahwa Bank wajib memenuhi persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty (CCP), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.