Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 79 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5526), perlu untuk mengatur bentuk dan susunan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
17/SEOJK.05/2014
Tahun
2014
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.