PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015
Berlaku Tanggal
08 Juni 2015
Sumber
BN.2015/No.49, ojk.go.id : 16 Hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9 Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan tertentu dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/11/DPbS tanggal 7 Maret 2006 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan Tertentu dari Bank yang Disampaikan kepada Bank Indonesia
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (210.29 KB)
Lampiran I – SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2015
Lampiran I – SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.