Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 Tentang
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Sehubungan dengan ketentuan angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kriteria pernyataan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang, dalam rangka penggunaan Dana Perlindungan Pemodal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.