Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 Tentang

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kriteria pernyataan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang, dalam rangka penggunaan Dana Perlindungan Pemodal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/SEOJK.04/2013
Tahun
2013
Tentang
SE OJK Tentang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More