Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai saluran pemasaran produk asuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
19/SEOJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (605.37 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.