Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai saluran pemasaran produk asuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
19/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Ditetapkan Tanggal
2 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.