Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), selanjutnya disebut dengan POJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
2/SEOJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (514.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.