Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan Serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 dan sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6589), serta perkembangan praktik dan pengaturan transaksi efek di pasar modal, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai rincian teknis penyiapan dan penyampaian laporan modal kerja bersih disesuaikan serta validasi laporan modal kerja bersih disesuaikan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan Serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.