Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022 Tentang Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6724), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah bagi lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
2/SEOJK.05/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (385.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.