Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671), perlu untuk mengatur mengenai kebijakan stimulus dan relaksasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 khususnya bagi emiten atau perusahaan publik, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
20/SEOJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (104.9 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.