Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) selanjutnya disingkat POJK MRTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
21/SEOJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
6 Juni 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.46 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.