Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 7/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
22/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.