Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 7/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (785 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.