Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.