PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848), yang selanjutnya disebut POJK KPMM Bank Umum, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2016
Berlaku Tanggal
14 Juli 2016
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID)
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (274.13 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.