Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan penerapan tata kelola Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disingkat BPR, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, BPR menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
- Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (519.46 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.