Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5929), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) POJK KPMM bahwa Bank diwajibkan untuk memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, dengan adanya standar internasional baru dalam dokumen Basel III: Finalising Post-Crisis Reforms yang mengubah tata cara perhitungan ATMR Risiko Kredit yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
7 Oktober 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.32 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.