Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5988) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6087), serta dalam rangka mengelola dan memitigasi risiko pada bank umum syariah dan unit usaha syariah melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah dan mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
25/SEOJK.03/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.