Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022 Tentang Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek, serta dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi perusahaan efek mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek, perlu mengatur mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
25/SEOJK.04/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.