Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022 Tentang Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek, serta dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi perusahaan efek mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek, perlu mengatur mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
25/SEOJK.04/2022

Tahun
2022

Tentang
SE OJK Tentang Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (271.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.