Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022 Tentang Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 16 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bulanan bagi badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.