Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671), perlu untuk mengatur kebijakan relaksasi kewajiban laporan lembaga efek dalam hal ini bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara pasar alternatif, perusahaan efek, perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, dan lembaga pendanaan efek serta pemberian perintah kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan/atau, lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
29/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
1 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.