Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770) serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk asuransi dengan mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dengan badan usaha selain bank dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
30/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020
Saluran Pemasaran Produk Asuransi - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.